Tekan Sebaran Covid-19, KRYD Regu 3 Polresta Palangka Raya Lakukan Ini

Polresta Palangka Raya – Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan peraturannya tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 yang tertuang dalam Instruksi Mendagri nomor 11 tahun 2022 tertanggal 15 Februari lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) regu 3 Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun menggelar sejumlah aksi sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Berlokasi di Pasar Rajawali, tim yang dipimpin Iptu Erwin Apriadi ini terlihat mengadakan beberapa informasi yang harus dipedomani masyarakat selama diberlakukannya PPKM.

“Salah satu yang kami sampaikam yakni terkait 5M yang tertuang dalam protokol kesehatan antara lain memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan mengurangi mobilitas,” katanya, Minggu (06/03/2022) siang.

Disamping itu, harap Erwin, pihaknya mengajak kepada semua kalangan masyarakat untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. “Ingat pandemi hingga kini belum berakhir,” pungkasnya.(dk_reborn)

Pos terkait