Kotim (07/03/2022) – Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng dalam hal ini Bhabinkamtibmas Agung Mulya Aipda Eko Purnomo, pada saat melaksanakan operasi yustisi bersama dengan perangkat desa, memberikan sangsi berupa teguran lisan kepada 3 orang pemuda yang melanggar prokes, bertempat di Komplek Pasar Desa Agung Mulya, Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim Prov. Kalteng.
Kegiatan operasi yustisi yang rutin digelar oleh Polsek Antang Kalang selain dilakukakan di jalan dan pasar ibukota kecamatan juga rutin dilaksanakan di desa-desa, dimana Bhabinkamtibmas berperan menggandeng unsur pemerintah desa setempat untuk ikut membantu dalam peksanaan operasi tersebut. Seperti halnya di Desa Agung Mulya, pada saat dilaksanakan kegiatan operasi yustisi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker, contohnya ketiga orang pemuda yang sedang nongkrong di komplek pasar desa, sehingga oleh Aipda Eko dan perangkat desa diberikan sangsi teguran lisan serta identitas dicatat supaya tidak mengulanginya dan mematuhi prokes.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M. Affandi, S.H.,M.M. mejelaskan bahwa masih banyaknya masyarakat yang belum menyadari pentingnya mematuhi prokes pada masa pandemi covid-19, sehingga personil Polsek Antang Kalang khususnya bhabinkamtibmas diperintahkan untuk melaksanakan operasi yustisi bersama pemerintah desa agar mentertibkan masyarakat yang melanggar prokes tersebut. Selain memberikan sangsi kepada si pelanggar juga disosialisasikan dan diberi himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan adanya kegiatan rutin operasi yustisi ke desa-desa yang dilaksanakan bhabinkamtibmas maka kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap prokes akan semakin meningkat. @k_Tk’19