Polsek Parenggean Lakukan Operasi Yustisi Secara Mobile dan Stasioner

Kotim–Polsek Parenggean Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng bersama tim gabungan lainnya melakukan Operasi Yustisi secara Mobile dan Stasioner bertempat di Jln Lesa tepatnya di seputaran pasar rakyat Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Senin (07/02/2022).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S. H., tersebut melibatkan personil dari Polri sebanyak 5 orang, TNI 3 orang, dan Kecamatan/Satpol PP sebanyak 4 orang.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S. H. mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka penerapan disiplin Protokol Kesehatan yaitu penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanggulangan Covid-19/Omicron di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim.

Adapun hasil dalam kegiatan tersebut tambah Supriyono yaitu Pembagian masker kepada 5 orang yang tidak memakai masker dan teguran lisan untuk 3 orang.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K. M. M. melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, S. H. menyampaikan “Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut yaitu untuk menekan Penyebaran Covid-19/Omicron di Kabupaten Kotim khususnya di Wilayah Kecamatan Parenggean serta untuk mendisiplinkan masyarakat agar setiap kegiatan diluar rumah harus menggunakan Masker”.
Kegiatan operasi yustisi secara mobile maupun stasioner dilaksanakan setiap hari selama batas waktu yang belum ditentukan dan apabila warga masyarakat yang tidak menggunakan Masker akan diberi sanksi administratif.tutup Kapolsek.

Pos terkait