Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Polsek Permata Intan Polres Murung Raya Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi tentang larangan Karhutla, Illegal Minning dan Illegal Logging. Kegiatan dilakukan di Kel. Tumbang Lahung, Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya, Rabu (16/2/2022) pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Permata Intan Ipda Catur Iga Akbar melalui Briptu Huda mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kelurahan tersebut.
“Sosialisasi tersebut di sampaikan kepada warga Tumbang Lahung dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla, penambangan liar dan penebangan illegal” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berharap dengan maklumat tersebut masyarakat dapat segera melaporkan ke Polri apabila terjadi Karhutla. Sehingga, Karhutla dapat segera diatasi.
Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan.
“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri tentunya,” ungkapnya. (van)