Polsek Sungai Sampit laksanakan penyampaian maklumat Kapolda Kalteng tentang karhutla

Kotim (06/03/2022) – Personil Polsek Sungai Sampit Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, melakukan Pembacaan / Penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng Perihal Karhutla kepada Para Petani di Pemukiman masyarakat Desa Bagendang Permai agar Para Petani bisa Paham dan mengerti sehingga tidak melakukan pembukaan Lahan dengan Membakar karena Sanksi Pidana diberlakukan cukup berat bagi Pelanggarnya

Selain melaksanakan kegiatan Pembacaaan Maklumat Kapolda Kalteng Personil Polsek melakukan tugas sehari hari untuk menjaga Kamtibmas yang aman kondusif, melakukan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tahun 2022 di Desa Desa Tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan serta Sangsi Pidana yang di terima apabila membakar hutan dan lahan,

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut menyampaikan kepada Para Petani Bahwa Polsek Sungai Sampit akan menindak dengan tegas kepada warga yang membakar Hutan dan Lahan dan di harapkan juga kepada warga dapat berperan aktif agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan cara memberikan informasi kepada pihak polsek sungai sampit apabila mengetahui ada warga yang akan membakar hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.,K., M.M Melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan,S.H menjelaskan Bahwa Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla akan terus di lakukan setiap harinya agar masyarakat di Kecamatan Mentaya Hilir Utara mengerti dan paham tentang sanksi pidana dan denda serta dampak kepada lingkungan timbulnya Asap yang mengakibatkan timbulnya penyakit ISPA, Kemudian diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat menjadi paham dan mengerti, bahwa melakukan pembakaran hutan dan lahan apapun alasannya dapat dikenakan sanksi Pidana dan denda” jelasnya.

Pos terkait