Kotim – Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M Melalui Kapolsek Sungai Sampit AKP Irwan, S.H meminta masyarakat membantu pemerintah dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan(Selasa 01 Maret 2022)
Menurutnya, masyarakat harus menyadari bahwa kebakaran hutan dan lahan akan membawa dampak buruk secara luas. Untuk itu perlu pencegahan sejak dini agar kebakaran hutan dan lahan tidak sampai terjadi.
“Kalau sudah terjadi kebakaran dan menimbulkan kabut asap, kita semua akan terkena dampaknya. Banyak yang sakit , transportasi terganggu hingga ekonomi pun bisa terganggu,” kata Irwan.
Untuk itulah pihaknya terus gencar mengajak masyarakat dalam upaya pencegahan dini. Hal ini sudah seharusnya dilakukan karena Kotawaringin Timur termasuk daerah rawan kebakaran hutan dan lahan.
Polsek Sungai juga gencar melaksanakan sosialisasi maklumat Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah tentang sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan atau lahan, khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang merupakan wilayah hukum mereka.
Sasaran sosialisasi ini adalah masyarakat, terlebih warga yang berprofesi sebagainya petani. Harapannya mereka akan peduli terlibat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan itu diisi dengan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/ 01 /VI/2020 tentang sanksi pidana tentang pembakaran hutan dan lahan.
Petugas meminta kepada warga agar bersama-sama menjaga agar tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan. Hal itu lantaran kebakaran hutan dan lahan akan merugikan masyarakat luas.
Petugas juga mengimbau agar warga selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga agar wilayah kita terhindar dari kebakaran hutan dan lahan. Ingat, ada sanksi hukum bagi siapapun yang membakar lahan,” pungkas Irwan