Sat Lantas Polres Kotim Tayangkan Himbauan Larangan Kendaraan Odol dan Knalpot Brong Melalui Videotron.

Kotim (22/02/2022). Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng Gencarkan Sosialisasi Cegah Kendaraan Odol dan Larangan Knalpot Brong.

Hari ini di Laksanakan Penayangan Sosialisasi Cegah Kendaraan Odol dan Larangan Knalpot Brong melalui Videotron yang ada di Bundaran Polres Kotim – Jl. A. Yani Sampit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K, M.M   Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H, S.E menjelaskan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang Larangan melakukan Pelanggaran Over Load dan Kejahatan Lalu lintas Over Dimensi melalui Videotron ini adalah hasil kerja sama dengan dinas Kominfo Kab. Kotim dalam rangka mewujudkan Jalan Yang berkeselamatan di Kab. Kotim.

Ini tentunya sebagai Upaya pencegahan agar semua lapisan masyarakat tahu pelanggaran Over Loading dan Over Dimension ada sangksi hukumnya,selain upaya upaya penegakan hukum yang telah kami lakukan ujar kasat.

Kami juga beritahukan Kepada para Sopir Angkutan Bahwa Over Dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalu lintas dan pidana tersebut dapat diancam dg pasal 277 UU No. 22 tahun 2009 dengan Ancaman Pidana Paling Lama 1 Tahun atau denda 24 Juta Rupiah.

Sedangkan Over Loading (OL) adalah bentuk dari pelanggaran lalu lintas serta dapat ditindak dg pasal 307 UU No. 22 tahun 2009 dengan ancaman Kurungan 2 Bulan atau denda 500 Ribu Rupiah.

Untuk Knalpot brong juga melanggar undang undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhui persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Semoga dengan adanya kegiatan ini Masyarakat kita para sopir dan Juga para Pengusaha angkutan Bisa mematuhi Aturan ini, karena sangsi hukumnya Jelas, tutup Kasat (Sep/lnts)

Pos terkait