SATLANTAS POLRES KOTAWARINGIN TIMUR MENUNJUKAN KESERIUSANNYA MEMBERANTAS TRUK ATAU ANGKUTAN BARANG OVERDIMENSI DAN OVERLOAD (ODOL).

Kotim (08/02/2022) – Satlantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng gencar melakukan sosialisasi dan imbauan agar para supir dan pengusaha tidak lagi menggunakan kendaraan ODOL salah satunya dengan memasang spanduk larangan penggunaan kendaraan overdimensi dan overload di beberapa titik dijalan raya kota Sampit.

Kapolres Kotawaringin timur AKBP SARPANI,S.I.K.,M.M. melalui Kasatlantas AKP Salahiddin S.H, S.E., mengatakan pihaknya sudah melaksanakan imbauan dan sosialisasi baik berupa berhadapan langsung dengan para supir dan pengusaha juga melalui media sosial maupun pemasangan banner di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya dilakukan seiring masih marak ditemukan truk yang melebihi kapasitas angkut dan dimensi.

“Untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 277 Jo pasal 50 ayat 1 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah). Jadi ini diharapkan dipatuhi para supir dan juga pengusaha angkutan” tegasnya

Kasat lantas juga menyebutkan bahwa Truk ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas, selain itu kendara6 tidak sesuai standar pabrik atau hasil modifikasi dengan dimensi dan muatan yang berlebihan.

“Selain sosialisasi juga akan dilakukan penindakan terhadap truk overdimensi dan overload, sehingga dengan tindakan ini para pengusaha angkutan truk dan truk pribadi diharapkan selalu mengikuti aturan dan undang-undang lalulintas yang berlaku”Pungkas kasat.

Pos terkait