Satlantas Polres Kotim Blusukan Ke Bengkel-Bengkel Sosialisasi Larangan Knalpot Brong/Racing.

Kotim – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng gencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/ brong di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Jl.HM.Arsyad. Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(08/02/2022).

Salah satu bentuk kegiatan adalah dengan membagikan brosur berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan banyak keluhan dari masyarakat terkait dengan pengendara R2 maupun R4 yang memodifikasi knalpot kendaraannya menggunakan knalpot racing /brong yang sangat meresahkan dan menimbulkan suara nyaring dan bising sehingga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.Dasar sosialisasi pelarangan bisnis knalpot brong atau knalpot modifikasi adalah Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 ” jelasnya, jumat (08/22).

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong / racing, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan 6M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum.

“Himmbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor di wilayah kota Sampit dan sekitarnya, “jelas Kasat. (GLH/Lts)

Pos terkait