Satlantas polres kotim menggelar aksi bagi – bagi pamflet dan sticker larangan knalpot brong ke sejumlah bengkel

Kotim – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar aksi bagi – bagi pamflet dan penempelan sticker tentang larangan kendaraan menggunakan knalpot brong dengan menyambangi sejumlah bengkel, salah satunya di bengkel Dian Motor yang berada Jl.S.Parman Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(28/02/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kota sampit zero knalpot brong, demi kota sampit yang aman dan kondusif,” jelasnya, Senin (28/02).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, petugas menghimbau agar pemiliki bengkel ataupun penjual tidak lagi menjual knalpot brong, larangan menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat 1 undang – undang Nomor 22 tahun 2009. Aturan ini berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, petugas juga membagikan masker kepada masyarakat sambil memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan 6M, yaitu Menggunakan Masker, selalu mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta menghindari makan bersama ditempat umum guna pencegahan penularan Covid-19.

“Sebagaimana diketahui, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, “jelas Kasat. (RSN/Lts)

Pos terkait