Kotim – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan patroli hunting dalam rangka menekan pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik Jl. Yos Sudarso, Jl.S Parman, Jl.HM.Arsyad dan KTL Jl.A.Yani Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng .(14/02/2022)
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan keberadaan pengendara motor yang menggunakan knalpot racing /brong kerap dikeluhkan masyarakat dan penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya, Senin (14/02).
Patroli hunting satlantas tersebut berhasil menemukan beberapa kendaraan khususnya roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot racing. Lalu melakukan penyitaan barang bukti dan selanjutnya ditindak sesuai mekanisme Tilang.
Selanjutnya jika sudah mengikuti sidang, maka sepeda motor diperbolehkan untuk dibawa pulang. Namun ada syaratnya, yakni knalpot harus diganti sesuai standar sepeda motor tersebut serta pemilik sepeda motor membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi penggunaan knalpot brong dan bersedia menyerahkan knalpot brong tersebut ke pihak kepolisian Satlantas Polres Kotim. Termasuk juga surat-surat dan kelengkapan kendaraan yang lain, seperti spion, dan plat nomor sesuai spektek.
“Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen Satlantas Polres Kotim mewujudkan kota Sampit zero Knalpot brong, “jelas Kasat. (RSN/Lts)