Tim Gabungan OPS Yustisi dan PPKM level 2 di Wilkum Telawang.

KOTIM – 11 /02/2022- Untuk mecegah penyebaran virus Covid-19.Polsek Telawang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng bersama anggota TNI dan Kecamtan Telawang melakukan kegiatkan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pemakaian masker dan melaksanakan pemberlakuan PPKM berbasis level 2 Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Telawang terus di laksanakan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Km.86 dan pasar simpang Desa Sebabi Kecamatan Telawng Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pelaksanaan operasi sasaran warga masyarakat yang berkerumun di tempat Umum seperti pasar , warung kopi dan para pengemudi maupun penumpang yang mau berbelanja ke pasar simpang sebabi yang tidak mematuhi Prokes Covid-19 utamanya yang tidak memakai Masker.

Bacaan Lainnya

Pada giat Oprasi petugas masih menemukan pedagang dan warung kopi masih buka melebihi ketentuan berlakukan PPKM Level 2 virus Covid-19 dan juga menemukan pengemudi dan penumpang yang tidak pakai masker serta tidak jaga jarak saat di dalam angkutan ,sehingga petugas memberikan teguran dan pemahaman kepada masyarakat yang melanggar agar patuhi prokes Covid -19 ,dan dalam penyampaian kepada masyarakat dilaksanakan secara humanis dan persuasif serta memberikan himbauan agar wajib mengunakna masker kepada masyarakat yang tidak membawa kita berikan masker.

Dengan adanya pendisiplinan masker dan pelaksanaan PPKM ini kepada masyarakat diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pentingnya pemberlakuan PPKM berbasis level 2 ini guna dalam menekan dan mengantisipasi peningkatan penyebaran virus covid-19.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K M.M melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi,SH menjelaskan bahwa kegiatan operasi yustisi dan pemberlakuan PPKM Level 2 ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Anggota Polsek Telawang bersama instansi terkait,tutupnya(Prv-Tlwg).

Pos terkait