Unit Reskrim Polsek Baamang Laksanakan Tahap II Tersangka Pembuangan Bayi

Kotim (16/02/2021) – Polsek Baamang Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, Laksanakan Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP. Sarpani,S.I.K, M.M melalui Kapolsek Baamang AKP Angga Yuli Hermanto, S.I.K. menjelaskan bahwa
Tahap II ( Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan tersangka sdri. Ika dalam perkara Tindak Pidana Orang yang perlu di tolong (penelantaran bayi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Ayat (1) KUH Pidana Sub Pasal 308 KUH PIDANA .

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Penyalahgunaan Nakotika dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Baamang Aipda Didik Kurniawan, S. Sos berserta 2 (dua) anggota lainnya.

” Setelah tahap II telah di terima jaksa penuntut umum, kemudian tanggung jawab penanganan perkara dalam tahapan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. ” jelas Kapolsek. (sri4-bmg).

Pos terkait