Kotim – Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar aksi bagi – bagi pamflet dan penempelan sticker tentang larangan terhadap kendaraan angkutan Over Dimensi dan Over Load, di PT. Papasamsu ( distributor Nestle ) yang berada Jl.Suprapto Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.(28/02/2022).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani S.I.K M.M melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan kota sampit zero dari kendaraan Over Dimensi Over Load, demi kamseltibcar lantas yang aman dan kondusif,” jelasnya, Senin (28/02).
Dalam kegiatan tersebut, Sat Lantas Polres Kotim menghimbau kepada Para Sopir untuk tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan, Kendaraan over dimensi dan over load berdampak merugikan pengendara lain dan menimbulkan dampak negatif yang diakibatkan, diantaranya kecelakaan lalu lintas, menyebabkan tingkat keselamatan lalu lintas menjadi menurun.
Selain itu, petugas juga mengajak para sopir untuk disiplin penerapan protokol kesehatan serta mendukung pemerintah terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah dalam menanggulangi dan memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Sebagaimana diketahui, keberadaan knalpot brong sangat mengganggu lingkungan. Selain suaranya yang bising dan meresahkan warga, “jelas Kasat. (RSN/Lts)