Mengaku Admin PBS Warga Desa Mahanyan Tipu Korbannya Puluhan Juta Rupiah

baritorayapost.com, PURUK CAHU – Seorang laki – laki warga Desa Mahanyan Kecamatan Tanah Siang berinisial I (26) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi atas laporan dugaan tindak pidana penipuan di Mapolsek Murung, Rabu (24/9).

Kapolres Murung Raya AKBP Franky M Monathen SIK melalui Kapolsek Murung Ipda Yakobus Riko SAP saat di konfirmasi membenarkan atas upaya penahanan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya, tadi setelah kita lakukan pemanggilan dan peneriksaan terhadap I (26) sebagai saksi terlapor. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi lainnya, akhirnya statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana penipuan,” kata Kapolsek Murung.

Tersangka melancarkan aksi tipu – tipunya dengan modus menjanjikan pasti bekerja di salah satu perusahan tambang emas yang ada di Kabupaten Murung Raya, dengan meminta sejumlah uang pelicin.

“Kejadian bermula pada 16 Mei 2025, pelaku menghubungi korbannya LW (48) menggunakan aplikasi telephone Whatsapp untuk memastikan apakah anak korban tetap mau bekerja di perusahaan tambang emas?,” ungkap Ipda Riko sapaan akrab Kapolsek Murung ini lagi.

Korban merasa yakin karena pelaku mengaku sebagai admin perusahan tersebut. “Usai mengelabui korbannya, pelaku langsung mengirimkan dokumen persyaratan untuk syarat melamar pekerjaan, dan langsung meminta uang sebesar 15 juta rupiah untuk kepastian secepatnya diterima bekerja yang langsung direspon cepat oleh korban,” jelasnya.

Tidak hanya sampai disitu, pelaku kembali meminta uang 18,7 juta rupiah pada tanggal 26 Mei 2025, dengan alasan saat pemanggilan untuk bekerja korban tidak perlu untuk ikut tes kesehatan (MCU) dan langusung diterima bekerja.

“Mendengar kemudahan ini, korban yang ingin anaknya bekerja tidak pikir panjang langsung mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku,” terangnya.

Kasus penipuan ini mulai mencuat setelah bulan ke bulan penantian panggilan untuk bekerja yang dijanjikan oleh pelaku tidak kunjung diterima oleh korban dan anaknya, sehingga korban merasa keberatan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Murung.

“Akibat ulah pelaku, korban menderita kerugian materi sebesar 33,7 juta rupiah. Selain itu kita kiga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit handphone, print out rekening tabungan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” tandas kapolsek.

Pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Murung dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (udi)

“Header

Pos terkait