Polres Kapuas – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Kapuas Hilir, Jajaran Polda Kalteng mensosialisasikan larangan Karhutla kepada masyarakat di Jl. Kapuas Seberang 2 RT.001 Kel.Barimba Kec. Kapuas Hilir, Kab. Kapuas, Kalteng. Rabu (22/09/2021) Siang.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, S.Pd, M.A, melalui Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir Iptu A. Aritonga dan KA SPKT 3 Bripka Yuwanson, menjelaskan rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” terang yuwanson.
Yuwanson menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” dan pelanggar akan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
Selain itu, Kapolsek Kapuas Hilir berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kec. Kapuas Hilir aman dan kondusif. (Cun)