Ngaku Anggota Polisi, Pelaku Pemerasan Dibekuk Satreskrim Polres Tangasel

BARITORAYAPOST.COM (Tangsel) – Polres tangsel berhasil bekuk pelaku yang mengaku sebagai oknum anggota Polri sebagai kedok untuk melancarkan aksinya, pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, di wilayah Jl. RE Martadinata, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pelaku mengaku sebagai Anggota Kepolisian kemudian korban dituduh kurir narkoba dan diminta menyerahkan sejumlah uang, diketahui pelaku tidak hanya sendiri untuk melancarkan aksinya, ada lima pelaku keseluruhan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tangsel antara lain, inisial P. K. I Bin A. I yang masih Pelajar / Mahasiswa, inisial F. M Bin H. M, Pelajar, inisial R. A Bin M. A, inisial G. R Als B Bin S. N. J, dan inisial R. A. Als C Bin W. N. Ungkap kapolres tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.IK.,MH dalam keterangan pers dimapolres tangsel, Jumat (29/10/21).

Bacaan Lainnya

Berawal dari Korban yang sedang menunggu orderan pesanan makanan (korban bekerja sebagai kurir pengantar makanan) kemudian ketika korban berjalan di gang sempit di TKP korban di sergap oleh para pelaku yang berjumlah 5 (lima) orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Para pelaku menuduh korban sebagai kurir narkoba, padahal korban sudah menjelaskan bahwa korban bukan sebagai kurir narkoba kemudian korban di masukan kedalam mobil dan para pelaku memukul korban berkali – kali lalu meminta PIN ATM korban, karena di dalam tekanan korban memberikan ATM dan PIN ATM kemudian para pelaku menggambil uang di ATM korban senilai Rp.6.100.000. (enam juta seratus ribu rupiah), tegas kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun. (Ria/Red/BRP).

Pos terkait