Baritorayapost.com Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan dan meringkus RY (Rahmat Yepiansyah) kurir narkotika jenis sabu. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 478,57 gram.
Penangkapan ini diungkapkan dalam Press Realis yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Ruslan Abdul Rasyid, hari ini, Rabu (9/7/2025).
Ruslan Abdul Rasyid membeberkan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 5 Juli 2025, tentang adanya pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kalteng segera melakukan penyelidikan, baik di lapangan maupun secara IT.
Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengidentifikasi RY, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam dengan nomor polisi KH 6905 E, bergerak dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau. Sekitar pukul 19.45 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BNNP Kalteng melakukan penangkapan di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau.
Dari penggeledahan, ditemukan lima bungkus besar kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 478,57 gram, atau sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas hitam yang diletakkan di bagian depan motor tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RY mengaku diperintahkan oleh seseorang yang tidak dikenal melalui WhatsApp. Ia diarahkan untuk mengambil barang haram tersebut di Jalan Panglima Tampei Palangka Raya, yang kemudian akan diantarkan kepada penerima di dekat Pulang Pisau. Sistem pengambilan dan penyerahan barang menggunakan metode “tempel”, di mana barang diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
“Pelaku RY berdomisili di Kasongan Baru dan ini adalah kali kedua dia diperintahkan untuk mengantar barang,” jelas Ruslan.
Selain sabu, BNNP Kalteng juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yaitu,empat lembar plastik kresek hitam, empat belas lembar kertas tisu putih (digunakan sebagai pembungkus),
satu bekas bungkus teh Cina hijau (yang menjadi petunjuk jenis produk dan potensi jaringan), satu unit handphone oppo A57 hitam, satu unit handphone iPhone XR biru dan satu unit sepeda motor yamaha jupiter z hitam bernomor polisi KH 6905 E.
Tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ruslan Abdul Rasyid menyebutkan bahwa nilai ekonomis dari setengah kilogram sabu ini mencapai sekitar Rp350 juta, dengan harga satu kilogramnya bisa mencapai Rp600-700 juta.
Mengenai motif, RY mengaku melakukan ini karena motif ekonomi. “Saya sampaikan kepada masyarakat, jangan tergiur dan tergiur dengan apa yang dijanjikan oleh bandar,” ujar Ruslan.
Lebih lanjut Ruslan mengatakan kurangnya pendidikan dan motif ekonomi menjadi alasan terbesar seseorang terlibat dalam peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
Ruslan juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh daerah di Kalteng rentan terhadap peredaran narkoba, terutama daerah-daerah yang menjadi pusat pertumbuhan kelapa sawit dan pertambangan. BNNP Kalteng masih terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada kaitan dengan jaringan lapas.