Baritorayapost.com – Polres Sukamara – Personel Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara Polda Kalteng rutin melaksanakan sosialisasi serta mengimbau masyarakat Kecamatan Balai Riam, Sukamara, Kalteng, untuk waspada terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Minggu (20/3/2022) siang.
Personel Polsek Balai Riam konsisten dalam memberikan himbauan dan terus mengingatkan serta mengajak warga masyarakat yang berada di wilayah hukum nya untuk tidak membuka kebun dengan cara membakar.
Kapolres Sukamara Akbp Dewa Made Palguna, S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Balai Riam Ipda Rusman, S.I.Kom., menjelaskan bahwa bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Lima Milyar Rupiah.
Sosialisasi ini merupakan upaya kita bersama dalam mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kebun dan lahan dengan cara membakar lagi untuk mencegah kebakaran dan hutan lahan yang bisa berakibat sangat buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ujar Rusman.
Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop membakar hutan dan lahan, asapnya dapat mengganggu kesehatan, transportasi dan perekonomian”. Kami berharap kepada warga agar mematuhi peraturan yang sudah berlaku, lanjutnya.
Selain sosialisasi tentang Karhutla, personel juga melaksanakan penyampaian pesan-pesan Kamtibmas kepada warga, serta selalu mengimbau masyarakat untuk patuhi protokol kesehatan yang tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di masa Pandemi ini. (Hdm).