Personel Polsek Mantangai Lakukan Sosialisasi Maklumat Kepada Warganya

Polres Kapuas – Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi karhutla kepada Warga Desa Mantangai Hilir Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (15/09/2021) pukul 13.00 WIB.

Aipda Harry Irwandi menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, petugas menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng yang dapat merugikan banyak orang.

Harry menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (Cun)

Pos terkait