Polda Kalteng Berhasil Ungkap Tindak Pidana Korupsi lagi di Pemkab Kapuas

baritorayapost.com, PALANGKA RAYA – Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara penyelewengan uang negara. Perkara tersebut sendiri terjadi pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas pada Tahun Anggaran 2020.

Dengan terbukanya kasus tersebut keluarlah tiga nama ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HV selaku PPK, RR selaku peminjam tiga perusahaan, antara lain CV Rajawali, CV Jukung dan CV Villy serta AT selaku Direktur yang meminjamkan CV Jukung Lantik.

Bacaan Lainnya

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si mengatakan, Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi di Kantor BPBD Kapuas pada TA 2020. Korupsi ini berkaitan dengan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) beber Kabid Humas Polda Kalteng.

“Korupsi ini meliputi pengadaan alat pemadam kebakaran BPBD Kapuas dan operasional Kecamatan, Pengadaan alat pemadam kebakaran operasional kabupaten BPBD Kapuas yang dilaksanakan oleh CV Villy Indah Pratama pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.805.485.000,” jelasnya .

Selanjutnya pengadaan alat pemadam kebakaran operasional kabupaten BPBD Kapuas yang dilaksanakan oleh CV Rajawali Surya Sejati pusat Pangkalan Bun dengan nilai kontrak sebesar Rp 717.640.000. Lalu pengadaan alat pemadam kebakaran 1 slinder yang dilaksanakan oleh CV Jukung Lantik pusat Pangkalan Bun sebesar Rp 304.260.000

“Atas kejadian tersebut mengakibatkan kerugian uang negara senilai Rp 1.539.965.450 atau sekitar Rp 1,5 Miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan LHP BPK RI No. 33/Lhp/XXI/07/2023, Tgl 14 Juli 2023,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni tiga bundel dokumen penawaran dari CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik. Rekening Koran Perusahaan CV Rajawali Surya Sejati, CV Jukung Lantik. Lalu rekening koran dari masing-masing tersangka. Kemudian 16 SPPD pekerjaan tiga perusahaan dan satu Lembar Purcase Order (PO).

“Sumber Dana yang digunakan pada tindak pidana korupsi ini berasal dari Kegiatan pengembangan Sarana dan Prasarana Pengendalian Karhutla, Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) berasal dari APBD Kabupaten Kapuas TA 2020 senilai Rp 32.974.000.000,” jelasnya.

Selanjutnya Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si menjelaskan, bahwa kasus ini juga sudah dinyatakan berkas lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P-21 dan akan segera dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan setempat. Untuk para pelaku dijerat dengan Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan pidana penjara seumur hidup atau dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,” tukasnya. (BRP)

Pos terkait