Polres Barsel Berhasil Amankan Seorang Residevis, Bawa Narkoba Dan Airsoft Gun

baritorayapost.com, BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barse), berhasil mengamankan seorang residivis berinisial AR yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu, bahkan sempat menebar ancaman kepada warga menggunakan senjata airsoft gun.

Kapolres Barsel AKBP Jacson R Hutapea, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat, Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara. Rabu (17/9/25). Warga melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang bersembunyi di bawah rumah milik H. Jana, di Dusun Bambure Raya.

Bacaan Lainnya

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka AR justru sempat mengacungkan airsoftgun jenis replika Glock 19 Austria ke arah warga. Bahkan beberapa kali melepaskan tembakan meski tidak menimbulkan korban luka,” jelas Kapolres, saat konferensi pers. Kamis (18/9/25).

Kapolres mengungkapkan bahwa aksi pelaku yang senjata airsoftgun sempat memicu kepanikan warga, meskipun akhirnya masyarakat beramai-ramai mengejar dan berhasil melumpuhkan AR sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu seberat 2,48 gram netto yang disimpan di saku celana. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip, dua unit telepon genggam, tas selempang, dompet, serta satu unit airsoftgun yang digunakan untuk mengancam warga.

Kapolres menegaskan, AR diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan cara menguasai, menjual, membeli, menerima, hingga menyimpan barang haram tersebut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan serta membantu aparat kepolisian dalam penangkapan tersebut, serta mengimbau seluruh masyarakat Barsel untuk menjauhi narkoba serta segera melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. (BRP)

“Header

Pos terkait