Lamandau– Jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi dengan TNI dan instansi terkait di Nanga Bulik, Sabtu (18/9/2021).
Kegiatan tersebut di laksanakan di Simpang jalan Batu Batanggui, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri dari Polres Lamandau, TNI, Sat Pol PP, BPBD dan BKD.
Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker dan terhadap pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar sanksi denda.
KA UKL I AKP R.Endro S.E, M.I.Kom. menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut memilih di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000.
Lanjut Ka UKL, Selain melaksanakan OpsYustisi juga di bagikan masker kepada warga masyarakat, sebagai bentuk upaya Polri dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kabupaten Lamandau.
“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski kerja sosial atau denda,” tutup Ka UKL. (MP)