Polres Metro Jakpus Ungkap Sindikat Penyebar Berita Hoax Di Sosial Media

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Polres Metro Jakarta Pusat telah mengungkap sindikat dibalik penyebaran berita bohong di sosial media. Konferensi Pers berlangsung di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/10/21) yang dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus. Kostrad Jakarta Pusat Kolonel Inf Haryantana, S.H. dan Pakar Komunikasi Prof. Henry Subiakto.

Kepolisian telah mengamankan tiga tersangka yang berinisial AZ, M, dan juga AF. Para pelaku melakukan aksinya di Jl. Rawa Sawah RT005/06 Kampung Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (11/08/21) pukul 08.00 wib. Ketiganya memiliki peran masing-masing untuk tujuan mencari keuntungan, membuat keruh suasana, dan kegaduhan yang dapat memperkeruh persatuan bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya

Yusri menuturkan dalam konferensi pers (15/10/21) bahwa AZ merupakan seorang direktur dari perusahaan media televisi di Jawa Timur.

Yang disampaikan berita bohong oleh dia bukan dari PT perusahaan televisinya, tetapi ia membuat konten sendiri dalam satu youtubenya, nama kanal youtubenya adalah Aktual TV” Ucap Yusri.

Hengki juga memperingatkan bahwasannya ini merupakan modus operandi baru dan fenomena baru.

Ini merupakan modus operandi baru dan fenomena baru. Yang bersangkutan membuat akun yang diperoleh dari jual beli akun dari berbagai pihak, kemudian yang terakhir dibentuk akun baru atas nama Aktual TV” Ucap Hengki dalam konferensi pers Jumat (15/10/21).

Hengki mengatakan tujuan dari pelaku dengan membeli akun dari pihak lain, agar tidak mudah terdeteksi oleh kepolisian.

Pelaku memproduksi konten sebanyak 765 konten yang isinya meliputi fitnah, adu domba antara TNI-Polri, dan provokasi. Video yang diproduksi tersebar ke platform-platform lain, seperti Instagram, Facebook, Twitter, dll dan juga disebarluaskan oleh akun-akun lain sehingga menyebabkan kegaduhan dan memecah belah persatuan bangsa dan negara.

Ditegaskan oleh Pakar Komunikasi, Prof. Henry Subiakto bahwa Aktual TV dengan Bondowoso TV memiliki konten yang berbeda. Bondowoso TV termasuk ke dalam produk jurnalistik sedangkan Aktual TV bukan produk dari jurnalistik.

Para pelaku tertangkap di Jawa Timur dengan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berupa 1 buah hp xiaomi warna hitam, 1 unit hp vivo Y30, 1 buah hp oppo F9 warna biru, 1 buah hp vivo warna krem, 1 buah iphone XS Max warna krem, 1 unit CPU, 3 kartu atm (2 mandiri dan 1 bri), 2 unit hp dan 3 kartu atm (1 bank jatim dan 2 bank bri), beberapa dokumen, telescope, satu buah amunisi kosong, 2 unit hp, 1 kartu atm britama, serta akun youtube Aktual TV dan konten video “Gabungan Pom TNI & Propesi Segel Rumah Dudung Abdurahman Viral News Terkini”.

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 tahun 1946 dengan kurungan maksimal 10 tahun penjara.(Ria/Red/BRP).

Pos terkait