Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melaksanakan pendampingan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya, Jumat (15/10/2021) dimulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut dilakukan PN Kota Palangka Raya terkait sidang pemeriksaan setempat Perkara Perdata yang bertempat di Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan tersebut berada,” ungkap Iptu Untung Nainggolan selaku perwira pengendali pengamanan (pam).
Iptu Untung pun hadir dengan didampingi oleh para personelnya guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama berlangsung hingga berakhirnya kegiatan tersebut sekitar pukul 09.20 WIB.
“Dalam sidang tersebut Pengadilan Negeri Palangka Raya menjelaskan kegiatan pemeriksaaan sidang setempat kepada pihak penggugat, serta Penunjukan batas tanah dan tata letak oleh Tim BPN Kota Palangka Raya” pungkasnya selepas kegiatan berakhir. (pm)