Polsek Bukit Batu dan MPA Paralegal Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bersama polsek jajarannya bergerak menyambangi masyarakat guna mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu, Aipda Abdul Azis bersama Tim MPA Paralegal saat menyambangi warga di Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (29/11/2021) siang.

Bacaan Lainnya

Dalam sambang tersebut, dirinya berdialog dan mensosialisasikan maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan karhutla kepada warga yang memiliki lahan di kelurahan tersebut.

“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan maupun kebun yang bapak miliki, marilah kita bersama-sama menjaga alam ini demi kelangsungan kehidupan kita ke depannya,” imbau Azis kepada masyarakat.

Selain itu dirinya juga mengimbau agat tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara dibakar, karena hal tersebutlah yang akan memicu terjadinya karhutla dan berdampak pada munculnya bencana kabut asap dan kerusakan alam. (pm)

Pos terkait