Polsek Pamulang Bersama Tiga Pilar Lakukan OPS Yustisi Terapkan PPKM Level 2

Tangsel,Baritorayapost – Polres Tangsel melalui Polsek Pamulang melaksanakan kegiatan operasi yustisi bersama unsur tiga pilar kecamatan pamulang dalam rangka kampanye bermasker guna pencegahan pandemi covid19 dengan cara pembagian masker dan sosialisasi vaksin booster, sabtu (26/03/22).

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Ops Gabungan Unsur 3 Pilar Kecamatan Pamulang lakukan pembagian masker dan himbauan prokes guna memutus penyebaran Covid-19 serta sekaligus mensosialisasikan Vaksin Booster diwilayah hukum Polsek Pamulang. Hal tersebut diungkap Kapolsek Pamulang Kompol Endy Mahandika, SH kepada awak media melalui keterangan tertulis.

Kegiatan yang dilaksanakan di Jl. Pajajaran Raya Gria Jakarta Pamulang Barat, menyasar pengguna jalan yang tidak mengenakan masker dan sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap patuhi prokes. Kita ketahui bersama, pemerintah telah kembali memberlakukan penerapan PPKM Level 2 Jabodetabek dari 22 maret hingga 4 April 2022, tegas Endy.

Diketahui, Perpanjangan status PPKM ini berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin lalu (21/3/22).

Sama dengan pekan lalu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2. Dalam Inmendagri tersebut juga tercantum sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 yang bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali.

Pos terkait