Lamandau – Dalam mencegah penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau melaksanakan pemeriksaan di Pos sekat guna memantau pergerakan kendaraan, barang dan orang yang masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Lamandau.
Personil Polsek Delang, Polres Lamandau, Polda Kalteng di bantu, Personil Brimob, Personil TNI, BPBD, Dishub, dan Puskesmas Delang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang yang melintas di Pos Sekat, Kamis(16/9/21).
Kegiatan tersebut salah satu implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Kapolsek Delang Iptu Edy Jaka. P. SE, menyampaikan selain melaksankan implementasi dari Implementasi Surat Edaran Gubernur Kalteng tentang peningkatan percepatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, personil gabungan pos sekat delang sosialisasikan implementasi Intruksi Bupati Lamandau No : 188.55/09/VIII/HUK/2021 tentang PPKM kriteria level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019
“yang mana dalam intruksinya tercantum pembatasan jam operasi aktivitas masyarakat pemilik warung makan, rumah makan, restoran, Cafe, batas waktu kegiatan sampai dengan Pukul 20.00 Wib, untuk pemesanan makanan di bawa pulang sampai dengan pukul 21.00 wib,” ungkap Iptu Edy.
Dalam kegiatan pengecekan dan pengetatan tersebut di lakukan pemeriksaan surat keterangan bebas covid 19 dan Sertifikat vaksin, bagi masyarakat yang tidak membawa surat bebas covid 19 atau sertifikat vaksin akan di lakukan rapit antigen oleh Tim medis, tambahnya.
“ Di ingatkan bagi warga masyarakat pengguna jalan yang akan melewati pos Sekat Delang untuk membawa surat keterangan bebas covid 19 dan Sertifikat vaksin,” Tutup Kapolsek. (MP)