Sabu Untuk Diedarkan Malam Pergantian Tahun Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tangsel

BARITORAYAPOST.COM (Tangsel) – Satresnarkoba Polres tangsel berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 1000gram.

Dalam keterangannya, Kapolres Tangsel AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.Sik,.MH menegaskan, Berawal dari hasil penangkapan tersangka AL, dan SY dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu sebesar 0.32 (nol koma tiga dua) gram, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021 lalu di daerah Pondok Aren Tangerang Selatan, Unit 1 Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Amantha Wijaya Kusuma, Sik.,Msi beserta Kanit 1 telah berhasil melakukan pengukapan narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1000 (seribu) gram yang di sita dari penguasaan tersangka JL, ungkap Kapolres dalam press realise dimapolres tangsel, jumat (24/12/21).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan interograsi AL mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang di sita dari penguasaan tersangka JL adalah narkotika jenis sabu miliknya, yang di dapat dari seseorang yang mengaku bernama AK (DPO) di daerah Pandeglang Banten. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut tersangka AL menuju tempat tersangka SY untuk memisah-misahkan narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 26 (dua puluh enam) bungkus plastic klip bening yang rencananya akan di edarkan pada saat malam pergantian tahun di wilayah kota Tangerang Selatan, tegasnya.

¹

Narkotika jenis sabu sebanyak 1000 gram, Jika diakumulasikan dalam rupiah barang seharga Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah), tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat digunakan atau dikonsumsi oleh kurang lebih 20.000 (dua puluh ribu) orang pemakai narkotika jenis sabu. Dalam kata lain polisi berhasil menyelamatkan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa pemakai narkotika jenis sabu, tandasnya.

Untuk jaringan ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap AK (DPO) maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Para tersangka diganjar Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ria)

Pos terkait