Polresta Palangka Raya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya diterapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pun mengerahkan Tim KRYD untuk melakukan patroli guna mengedukasikan protokol kesehatan (prokes) dan penerapan PPKM di wilayahnya.
Seperti halnya yang dilakukan Tim KRYD Regu I dengan dipimpin oleh Iptu Wimbo Nirwono selaku perwira pengendali (padal), pada kawasan Pasar Malam di Jalan Tjilik Riwut Km 8, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (13/10/2021) pukul 19.00 WIB.
“Patroli ini dilakukan saat malam hari, guna menertibkan PPKM dan mengingatkan prokes pada tempat-tempat yang ramai dikunjungi masyarakat, salah satunya yakni Pasar Malam yang digelar pada kawasan tersebut,” ungkap Iptu Wimbo, Kamis (14/10/2021) pagi.
Patroli pun dilakukan dengan menggunakan dengan berjalan kaki menyusuri lokasi pasar malam tersebut, yang saat itu memang lumayan ramai dikunjungi oleh masyarakat untuk membeli keperluan sehari-hari.
“Mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi prokes saat beraktivitas di masa PPKM, guna menghindari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini,” pungkas Wimbo. (pm)