Lamandau– Sosialisasi Maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan di desa binaan dilaksanakan oleh Briptu Koko Ariyadi.
Briptu Koko yang merupakan Personel Bhabinkamtibmas Desa Suja, Polsek Lamandau jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, secara rutin melakukan sosialisasi ke warga Binaanya, Kamis (11/11/2021).
“Menyambangi bersilaturahmi dengan warga dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” ucap Bhabinkamtibmas.
Sementara itu, Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan S.H., saat di konfirmasi mengatakan, Dalam sosialisasi ini personel Bhabinkamtibmas juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, agar masyarakat dapat memahami sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“tujuan sosialisasi yang rutin di lakukan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya. (dbm)