Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan imbauan dengan Spanduk Stop illegal mining (Penambang Liar) kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kapuas Murung dan Dadahup Kec. Kapuas murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (20/9/2021) pukul 12.00 WIB.
Bripka Rando Sanjaya dan Briptu Dwi Nano saat melaksanakan kegiatan menjelaskan kepada masyarakat bahwa kegiatan ini sesuai Undang – Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Pasal 48, 67 ayat 1, 74 ayat 1 dan 5 : ” Barang siapa melakukan pertambangan tanpa ijin dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar.”
Dalam Kegiatan tersebut anggota Polsek Kapuas murung memberikan himbauan agar tidak melakukan kegiatan penambangan liar.
“Semoga dengan adanya imbauan ini dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat serta masyarakat dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” harap anggota. (Cun)