Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya sebagai upaya mitigasi Virus Corona saat ini.
Dengan menggandeng Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut, Polda Kalteng dan beberapa instansi pemerintah terkait lainnya, operasi itu pun kali ini digelar pada Kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (29/10/2021) sore.
Personel Polresta Palangka Raya, Bripda Aldit dan Bripda Agus yang turut dalam kegiatan tersebut menjelaskan terkait hasil pelaksanaan operasi yustisi itu, yang digelar mulai dari pukul 15.30 sampai dengan sekitar 17.30 WIB.
“Operasi Yustisi tersebut digelar dengan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum prokes di masa Pandemi Covid-19 saat ini,” ungkap Bripda Aldit.
Dirinya pun memaparkan, selama berlangsungnya operasi pada kawasan tersebut petugas gabungan pun melakukan razia kepada masyarakat maupun pengendara yang melintas terkait penggunaan masker.
“Selama operasi yustisi berlangsung pada kawasan Jalan Yos Sudarso, terjaring sebanyak 38 orang pelanggar prokes yang kemudian dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan Perwalikota Palangka Raya tersebut,” jelasnya.
Sebanyak 38 orang pelanggar itu pun dikenakan teguran maupun sanksi, yakni 1 orang sanksi denda administrasi perorangan, 27 orang sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 10 orang teguran tertulis.
“Setelah dikenakan teguran maupun sanksi tersebut, para pelanggar pun diberikan edukasi dan pemahaman terkait pendisiplinan prokes serta pentingnya menerapkan hal tersebut demi terhindar dari resiko penularan Virus Corona.
“Yang juga sebagai bentuk partisipasi kita bersama dalam hal menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran Virus Corona, agar Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini dapat secepatnya tertangani,” pungkas Aldit. (pm)