Satresnarkoba Polres Mura Berhasil Gagalkan 16 Paket Sabu Siap Di Edar

Polres Murung Raya – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) jajaran Polda Kalteng berhasil mengamankan 16 paket sabu-sabu dengan berat 5,50 gram dari tangan Mi’id (29) yang di ringkus di salah satu kontrakan Komplek Toraja RT. 04 Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, pada Hari Kamis malam.

Selain barang bukti sabu, dari tangan Mi’id, Satreanarkoba juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 500.000 dan Handphone Merk Vivo v21, 1 buah pipet kaca dan 1 buah mancis.

Bacaan Lainnya

“Kita berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika gologan I jenis sabu dengan berat kotor 5,50 gram,” ungkap Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Iptu Heri Purwanto, Kamis (20/1/2022) pagi.

Iptu Heri menjelaskan, anggota Satresnarkoba melakukan pemeriksaan identitas dan serta mencurigai 1 orang yang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Toraja Kelurahan Beriwit tersebut setelah ditanyakan bernama Mi’id kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dihadapan saksi terhadap terlapor dan telah di temukan 16 paket sabu di dalam kamar yang dibawa oleh terlapor.

Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Mura, dan akan dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Selama kegiatan penyelidikan serta upaya pengungkapan dan penindak terhadap terlapor berlangsung aman tertib dan lancar,” tambah Heri. (RED1)

Pos terkait