Polresta Palangka Raya – Sebanyak 48 orang terjaring Operasi Yustisi dan Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kamis (14/10/2021) sore.
Operasi tersebut dilakukan pada kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur AA.
“Operasi Yustisi digelar mulai dari Pukul 15.30 WIB hingga 17.15 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 48 orang pelanggar prokes karena tidak memakai masker,” ungkap Bripda Aldit yang turut serta dalam kegiatan tersebut, Jumat (15/10/2021) pagi.
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan (prokes) dimasa Pandemi Covid-19.
“Teguran hingga Sanksi pun dikenakan kepada para pelanggar, yakni 1 teguran lisan dan 6 tertulis, 34 sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan di sekitran area Operasi Yustisi berlangsung dan 7 denda administrasi perorangan,” papar Aldit.
Saat ini seluruh unsur pemerintahan maupun instasi di Kota Palangka Raya memang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya penanggulangan maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di wilayahnya, terlebih lagi dengan diterapkannya PPKM Level 3.
“PPKM Level 3 diterapkan pada Kota Palangka Raya berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021, yang disebabkan masih terjadinya kasus pasien positif dan korban meninggal dunia yang disebabkan oleh Covid-19,” ungkap Aldit.
Berbagai upaya pun terus dilakukan guna menekan tingginya penyebaran maupun dampak dari Covid-19 di Kota Palangka Raya saat ini, salah satunya dengan menggelar Operasi Yustisi tersebut guna mendisiplinkan masyarakat untuk senantiasa mematuhi prokes. (pm)