Polresta Palangka Raya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak mensosialisasikan program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayahnya.
Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Ipda Lutfi Triwukan Sari bersama personelnya saat menyambangi Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalteng di Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021) pukul 08.00 WIB.
Lutfi menerangkan, program tersebut merupakan atensi dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktek pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Tim Satgas Saber pungli di setiap daerah, termasuk di Kota Palangka Raya.
“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kota Palangka Raya yang bersih, jujur dan transparan, dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku pungli,” imbaunya.
Dirinya menambahkan, bagi setiap orang yang memberi maupun menerima pungli dinyatakan melanggar hukum dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain hal tersebut, dirinya juga mengingatkan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan PPKM Level 4 yang berlaku saat ini di Kota Palangka Rata, sebagai bentuk penanggulangan terhadap Pandemi Covid-19.
“Selalu ingat untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi (5M) agar terhindar dari resiko penularan Covid-19,” pungkas Lutfi. (pm)