Tanggapi Keluhan Nelayan Sekitar, Personel KP XVIII – 1011 Ditpolairud Cek Penggunaan Alat Tangkap Ikan Nelayan

Seruyan- Direktorat Kepolisian Perairan Dan Udara (Ditpolairud) melalui Kapal Polisi XVIII-1011 melaksanakan kegiatan pengecekan kapal serta alat tangkap ikan kapal nelayan sekitar, pada Rabu (15/9/2021) pagi.

Selain melakukan pengecekan kelengkapan alat tangkap ikan kepada nelayan, Bharaka Ahmad Firli selaku Anak Buah Kapal (ABK) Kapal XVIII – 1011 mengimbau sekaligus memberikan arahan kepada para nelayan agar menggunakan alat tangkap yang sesuai dengan aturan. 

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut juga menjelaskan dampak buruk terhadap lingkungan dan biota laut apabila alat tangkap yang digunakan para nelayan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti pukat harimau ataupun menangkap ikan menggunakan bom.

Direktur Polairud Polda Kalteng, Kombes Pol. Pitoyo Agung Yuwono, S.IK, M.Hum. Melalui Kamarnit Seruyan Bripka Nur Cahyo menyampaikan pentingnya kesadaran dari masyarakat pesisir agar menjaga habitat dan ekosistem yang ada di laut dengan tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang. “bukan hanya berpikir saat ini. Tapi untuk generasi penerus kita agar kekayaan alam yang ada di laut kelak masih dapat mereka nikmati” tutur Nur Cahyo.

Crew Kapal Polisi XVIII-1011 dalam kegiatan ini juga tidak lupa menyampaikan tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh para nelayan dengan selalu membiasakan 4M ditengah pandemi Covid-19 guna memutus rantai penyebaran covid-19. (Firli)

Pos terkait