BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Menteng melakukan konferensi pers pada Selasa (19/10/21) pukul 11.00 wib yang dipimpin oleh AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. selaku Wakapolres Metro Jakarta Pusat, KP Wisnu Wardana, S.I.K., M.H. selaku Kasat Reskrim, KP Gunarto, S.I.K., M.H. selaku Kapolsek Metro Menteng, serta Agusman, A.KS. selaku Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI.
Tawuran terjadi karena diawali oleh kiriman video melalui sosial media yang di dalamnya berisi tantangan kepada salah satu grup, dan keduanya membuat kesepakatan untuk bertemu adu kekuatan.
Dari kejadian tersebut, terdapat korban yang meninggal dunia atas nama MF (15) dan para pelaku berinisial J (16) dan PP (17) telah diamankan oleh unit reskrim Polsek Menteng pada Minggu (10/10/21) pukul 04.45 wib di Jl. Penataran Kel. Pegangsaan Menteng, Jakarta Pusat.
Tawuran terjadi antara dua kelompok remaja, dikarenakan pelaku dan korban yang diamankan masih berusia di bawah 18 tahun.” Ucap Setyo.
Setyo selalu mengingatkan bahwa tawuran selalu dipengaruhi oleh narkoba, seperti yang dialami oleh pelaku J dan PP terbukti positif amfetamin setelah dilakukan tes urin.