Lamandau– Masih terjadinya penyebaran positif covid 19, Polres Lamandau, Polda Kateng, bersama dengan instansi terkait melaksanakan Ops Yustisi di Desa Arga Mulya, Selasa (14/9/21).
Operasi yustisi ini di laksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Ops yustisi kali ini dilaksanakan di jalan Trans E, Kantor Desa Arga Mulya dan Puskesmas Arga Mulya, dalam kegiatan tersebut Tim melakukan pantauan dan pengawasan kepada penyelenggara pelayanan dan masyarakat, dalam kegiatan tersebut Yanlik dan masyarakat terpantau mematuhi prokol Kesehatan yaitu menggunakan masker dengan benar saat melakukan aktifitas di luar rumah.
Padal UKL II Ipda Sudartin menerangkan kegiatan Ops Yustisi di lakukan oleh personil Polres Lamandau bersama dengan instansi terkait menjalankan Peraturan Bupati Lamandau No 73 tahun 2020, agar masyarakat patuh dan taat menjalankan protokol Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut menghimbau dan mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, menjaga jarak, serta menjauhi kerumunan, agar penyebaran covid 19 dapat di cegah, tambahnya.
“Guna menjaga mencegah penyebaran covid 19 dan menjaga Kesehatan di bagikan masker gratis kepada masyrakat,” tutup Ipda Dartin. (MP)