Tekan penyebaran covid 19, Tim gabungan laksanakan Ops Yustisi di jalan trans Kalimantan

Lamandau –Menekan penyebaran covid 19 di wilayahnya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melaksanakan ops Yustisi bersama dengan instansi terkait di Nanga Bulik, Kamis (16/9/2021).

Kegiatan tersebut di laksanakan di simpang Polres jalan trans Kalimantan, adapun petugas yang melaksanakan kegiatan tersebut sebanyak 46 personil yang terdiri dari Polres Lamandau 22 personil, TNI 2 personil, Sat Pol PP 8 personil, Dishub 4 personil, BPBD 4 personil, Dishub 4 personil dan BKD 2 Personil.

Bacaan Lainnya

Para petugas melakukan Razia kepada para pengguna jalan, dalam kegiatan tersebut menjaring masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 2 orang, terhadap 2 orang pelanggar protokol kesehatan membayar sanksi denda keseluruhan berjumlah Rp. 100.000,-

KA UKL IV AKP Dartono menyampaikan hari ini Polres Lamandau bersama Instansi terkait melaksanakan ops Yusisi, di temukan beberapa warga masyarakat yang melanggar protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker, warga masyarakat pelanggar prokes tersebut di jatuhi sanksi denda yaitu Rp. 50.000,- Adapun jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp.100.000,-.

Lanjut Ka UKL, kegiatan Ops Yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan Kembali kepada warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol Kesehatan karena masih terjadinya penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Di ingatkan kepada warga masyarakat, saksi tegas di terapkan bagi pelanggar prokes, yaitu sanski denda,” tutup Ka UKL (MP)

Pos terkait