TNI-Polri Bersama Satpol PP di Tapin Gencarkan Operasi Yustisi Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah

TAPIN – Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah menjadi moment bagi umat muslim, pasalnya di Indonesia sendiri setelah pandemi covid-19 dan hingga saat ini masih berlangsung, namun pemerintah mengubah kembali kebijakan perjalanan dalam negeri dan luar negeri selama periode mudik lebaran 2022.

Terkait dengan adanya kebijakan tersebut khususnya di Kabupaten Tapin, TNI-Polri bersama Satpol PP menggelar Operasi Yustisi yang bertujuan untuk menghimbau penerapan protokol kesehatan (prokes) saat bepergian.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Pasiops Kodim 1010/Tapin, Kapten Inf La Muslihi, Minggu, (01/05) menerangkan, bahwa operasi ini didasari dengan Instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2022 serta penerapan peraturan Bupati Tapin nomor 40 tahun 2020.

“Dalam Instruksi dan peraturan tersebut salah satunya mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan mengoptimalkan posko di tingkat desa maupun kelurahan,”kata Pasiops

Namun, lanjutnya, terkait dengan kebijakan perjalanan saat momentum lebaran 2022, Kami mengacu pada surat edaran satgas covid-19 nomor 16 tahun 2022.

“Hal itu termuat dalam addendum SE Satgas Covid-19 nomor 16 tahun 2022 ketentuan perjalanan dalam negeri, dan nomor 17 tahun 2022 ketentuan perjalanan luar negeri,” tambahnya

“Seingat saya dua Surat Edaran tersebut mulai efektif pada 19 April 2022, lalu,” tuturnya

Menurutnya, Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan peraturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman.

“Oleh karena itu, secara rutin Operasi Yustisi terus digencarkan juga yang tujuannya memberikan imbauan kepada warga untuk terus menerapkan prokes, baik pada pelaku perjalanan maupun masyarakat Tapin,”imbuhnya

“Jika ingin Pandemi covid-19 benar-benar hilang, kesadaran penerapan prokes harus dilaksanakan, jangan dikendorkan pelaksanaannya, walaupun tingkat penyebaran covid-19 berkurang namun bukan berarti pandemi covid-19 hilang,”jelasnya secara tegas.(red/mask95,brp).

Pos terkait