Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Polresta Palangka Raya – Wakasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Iptu Harno, S.H., M.M. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar oleh BNN Provinsi Kalteng.

Kegiatan tersebut digelar pada Pelabuhan Rambang Jalan Riau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Kalteng, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, S.I.K., S.H., M.H, Jumat (22/10/2021) pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Wakasat Resnarkoba mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada barang sitaan dari perkara Tindak Pidana Kasus Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 1 Kilogram.

“Barang bukti tersebut merupakan bentuk penyelesaian terhadap beberapa tindak pidana narkotika, wujud keseriusan dalam memerangi dan memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya dan Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu tersebut merupakan rangkaian dari proses penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

“Ini merupakan bentuk implementasi dari komitmen bersama dalam hal memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika yang dapat mengganggu kestabilan situasi kamtibmas,” punkgas Iptu Harno. (pm)

Pos terkait