Bandar Lampung, Baritorayapost – Jual beli atau suap jabatan pada suatu instansi pemerintah merupakan tindakan yang merugikan negara. Pasalnya, jual beli atau suap jabatan diduga berpotensi membentuk hegemoni untuk membangun kesepakatan bersama dengan tujuan diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara massif.
Dengan tujuan, diduga agar bisa melakukan mark up proyek, penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos), dan dana hibah yang kesemuanya itu melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dihampir seluruh leading sektor di suatu daerah.
Apabila praktek tersebut terus berlanjut, berdampak pada dikesampingkannya pelayanan publik dan lebih mendahulukan kelompok dan golongan yang terlibat dalam praktek jual beli atau suap jabatan itu. Persoalan ini terjadi diduga lantaran lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang merupakan lembaga pengawas internal di suatu daerah.
Berdasarkan sumber dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD AWPI) Provinsi Lampung kepada awak media, telah terjadi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), dugaan adanya praktek jual beli jabatan atau suap jabatan diantaranya di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (DPPP) kabupaten setempat.
Sehingga Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung, Refky Rinaldy angkat bicara. Dirinya mengatakan kepada awak media, dugaan yang terjadi di Kabupaten Lamteng itu sangat mencederai semangat transparansi kepemimpinan bupati setempat.
“Kita tahu bagaimana bupati setempat sangat menginginkan terwujudnya reformasi birokrasi berjaya. Dan ini sangat didukung banyak pihak tentunya demi terwujudnya sistem kerja Pemerintah Kabupaten yang berjaya sesuai visi dan misi bupati. Namun disayangkan adanya dugaan jual beli jabatan ini mencerminkan ketidak sinerginya pemerintahan. Berbahaya tentunya untuk perjalanan pemerintah yang hari ini dipimpin bupati kabupaten setempat,” Kata dia Jum’at (18/03/2022).
Oleh karena itu, Refky meminta pihak berwenang segera ambil sikap atas persolan ini agar tidak menjadi bola liar dan penilaian yang buruk dari masyarakat, khususnya Kabupaten Lamteng.
“Saya sudah berdiskusi bersama Ketua DPC dan Sekretaris DPC AWPI Kabupaten Lampung Tengah. Kawal sampai akhir, jika tak ada kesimpulan yang jelas, baru kita tarik persolan ini ke ranah selanjutnya, saya serahkan ke kawan-kawan. Ini semua demi menjaga kehormatan dan kejayaan Kabupaten Lamteng yang dibawah kepemimpinan Bupati Lamteng saat ini. Kita harus bersinergi dengan kepala daerah, kita kawal agar terwujud pemerintahan yang baik,” terang dia.
Sebelumnya, Ketua DPC AWPI Kabupaten Lampung Tengah, Andriansah telah berkoordinasi dengan DPD AWPI Provinsi Lampung berkenaan dengan dugaan jual beli atau suap jabatan ini.
“Saya sudah koordinasi dengan Ketua DPD (Refky Rinaldy, red). Sebab pada tanggal 4 Februari 2022 Muhammad Tuwi yang sebelumnya menjabat Kasubag Perencanaan di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Lamteng dilantik menjadi Kasubag Kepegawaian dan tata Usaha Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Lamteng. Akan tetapi pada tanggal 10 Februari 2022 lalu, setelah menerima Surat Keputusan (SK) yang dibagikan oleh BKSDM yang anehnya SK saudara atas nama Muhamad Tuwi Berubah menjadi fungsional,” kata Andriansah.
Lebih hebatnya lagi, sambung Andri, Jabatan Kasubag Kepegawaian dan Tata Usaha diisi oleh Ari Puspa Dewi yang sebelumnya memang menjabat bidang tersebut, akan tetapi Ari Puspa Dewi pada tanggal 04 Februari 2022 tidak mendapat undangan pelantikan, dan Ari Puspa Dewi ini malah mendapat Surat Plt Kabid Sarana dan Prasarana di Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Lamteng.
Dia juga menjelaskan, pada Tanggal 28 Desember 2021 ada pelantikan jabatan eselon IV struktur menjadi pejabat fungsional, yakni ada Wahiditati Permaisuri yang sebelumnya menjabat Kasubag Keuangan Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Lamteng.
“Akan tetapi, pada tanggal 10 Februari 2022 saudari Wahiditati Permaisuri ini tidak mendapatkan SK tersebut dan sampai saat ini jabatan tersebut kosong. Kita bisa buktikan semuanya. Kita ingin semua ini terang benderang pihak berwenang juga harus segera ungkap persoalan ini,” ujar Andriansah.
Andri juga menyatakan bahwa pihaknya (AWPI Lamteng, red) telah mengirimkan surat secara resmi bahkan telah mengklarifikasi melalui telepon seluler via WhatsApp kepada Sekda Lamteng dan juga Kepala BKSDM. Namun sampai saat ini pihaknya belum menerima jawaban atau respon lainnya terkait persoalan itu.
“Ini menunjukkan bahwa birokrasi Lamteng terkesan anti kritik. Tentu ini memperlihatkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan tugas sebagai orang yang diberikan kewenangan. Pak Bupati harus lihat ini, tidak bisa didiamkan harus ada tindakan yang konkrit,” demikian pungkasnya. (BRP).