Hengki Ahmad Djazuli: Silahkan Demonstrasi Tetapi Jangan Bawa Nama Lembaga/Organisasi AWPI

Jakarta, Baritorayapost – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPP AWPI) Hengki Ahmad Djazuli menyampaikan, terkait aksi demonstrasi wartawan secara nasional dalam gabungan Wartawan Indonesia Bersatu (WIB) yang akan digelar di dua tempat, yakni Dewan Pers dan Mabes Polri, pada Hari Kamis, 24 Maret 2022 nanti, silahkan aksi, namun jangan bawa nama lembaga dan organisasi dibawah naungan pihaknya.

Hal ini disampaikan dirinya bagi seluruh pengurus dan anggota DPP, DPD, dan DPC AWPI seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Jangan ada aksi membawa nama lembaga atau organisasi AWPI. Terkait aksi Itu hak wartawan, guna menyuarakan pendapat yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ucapnya Selasa, (22/03/2022) kepada awak media.

Dijelaskan dia, aksi demonstrasi wartawan dalam konteks nasional tersebut, seluruh pengurus dan anggota diminta dirinya agar lebih bijak menyikapi segala persoalan yang ada.

“Sebab AWPI lebih mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat ketika menyelesaikan segala persoalan,” tuturnya.

Diterangkan dia, para pelaku aksi demonstrasi yang di dalamnya tergabung para wartawan yang bermaksud menyampaikan beberapa point kepada Dewan Pers tersebut merupakan hak mereka. 

Hak itu berdaulat dan konstitusional yang dijamin UUD 1945 pada Pasal 28 dengan jaminan tentang kebebasan. Walau demikian, dirinya sekali lagi berpesan agar para anggota dan pengurus AWPI se Indonesia jangan ada yang ikut melaksanakan aksi tersebut.

“Saya sekaligus Ketua Umum DPP AWPI berpesan lagi agar pengurus dan anggota jangan ikut apalagi membawa nama lembaga organisasi kita,” demikian pungkasnya.

Sekedar informasi : Para wartawan yang akan melaksanakan aksi tersebut tergabung dalam Wartawan Indonesia Bersatu (WIB). Aksi WIB itu akan digelar di dua tempat, yakni Dewan Pers dan  Mabes Polri pada Hari Kamis, 24 Maret 2022 nanti.

Adapun tuntutan mereka dalam aksi itu sebagai berikut : 
1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang mengaku Ahli Pers Dewan Pers. Lantaran statemennya dinilai mengaburkan konstitusi UU Pers. No 40 tahun 1999.

2. Hapus Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers karena keluar dari konstitusi amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan visi misi dibentuknya Dewan Pers.

4. Cabut Surat Keputusan (SK) Presiden serta nota kesepahaman Dewan Pers dengan TNI/Polri dan Pemerintah. (BRP).

Pos terkait