Kejari Pulpis Sosialisasi UPP Saber Pungli di Sebangau Kuala

Pulang Pisau, – Dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan Pemerintahan Desa, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melaksanakan sosialisasi UPP Saber Pungli kepada Aparatur Desa se Kecamatan Sebangau Kuala.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sebangau Kuala, Kamis (30/9/2021) tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan Sosialisasi Perundang-undangan dan Posyantekdes oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 1 Setda Pulang Pisau HM. Syaripul Pasaribu, Kejari Pulpis, Dr. Priyambudi, SH.MH, Kepala DPMD Kabupaten Pulang Pisau, Hj. Deni Widanarni, Camat Sebangau Kuala Sugianto dan Aparatur Desa se Kecamatan Sebangau Kuala.

Bertindak sebagai Narasumber, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pulang Pisau, Hisria Dinata Surbakti, SH.MH mengingatkan kepada seluruh Aparatur Desa, khususnya di Kecamatan Sebangau Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat supaya tidak melalukan pungutan liar (Pungli), apapun itu bentuknya.

” Jika ada oknum yang kedapatan melakukan Pungutan Liar, maka kita akan memproses sesuai hukum yang berlaku, ” tegas Dinata

Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana Pungli dan menjadi korbannya, pria yang akrab disapa Dinata berharap segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melalui Nomor Hotline WA ataupun melalui kanal layanan UPP Saber Pungli yang ada di website resmi Kejari Pulang Pisau.

” Peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana Pungli sangat diharapkan. Salah satunya, jika mengetahui adanya dugaan Pungli segera menyampaikan kepada UPP Saber Pungli Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, ” tandasnya. (BS/Red/BRP).

Pos terkait