Ketua DPD JOMAN Kalteng: Ruas Jalan Nasional Kabupaten Gunung Mas – Palangka Raya Rusak Parah Akibat Unit Angkutan Batubara

Gambar Kondisi Ruas Jalan Kabupaten Gunung Mas -Palangka Raya (Foto: IST)

baritorayapost.com, JAKARTA – Terkait kondisi di ruas jalan Nasional di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menuju Ibu Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang rusak.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra Jaya Pratama lantaran disebabkan oleh unit-unit angkutan batubara, karenanya Hendra akan mengajak semua ormas maupun masyarakat kabupaten Gunung Mas (Gumas) serta para penguna jalan yang selama ini merasa dirugikan akibat aktivitas olah beberapa perusahan tambang batubara yang notabene tidak membuat akses jalan mereka sendiri.

Bacaan Lainnya

Hendra Jaya Pratama bersama Ketua Umum Jokowi Mania besok (red- Senin, 03 April 2023) akan menghadap Bapak Presiden RI dan meminta dukungan beliau agar menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kapolri serta jajarannya, Kakorlantas Polri -Polda Kalteng danJajarannya, Dirlantas Polda Kalteng agar segera membentuk Tim penertiban, karena menurut Hendra truk over dimension alias over load muatan atau (truk ODOL) menjadi penyebab, katanya Ketua DPD JOMAN Kalteng Hendra JP melalui pesan WhatsApp kepada media ini pada Minggu (02/04/2023).

” Masalah angkutan ODOL yang melintasi ruas jalan di Kabupaten Gunung Mas menuju Kota Palangka Raya ini harus segera dilakukan penertiban. Menyikapi statement ketua DPD Joman Kalteng, wartawan coba meminta statemen ke Menteri ESDM dan statemen dari Polda Kalteng melalui Dirlantas Polda Kalteng sampai naik berita ini belum juga mendapat komfirmasi.”

Ketua DPD JOMAN KALTENG sudah mengirim laporannya Ke Presiden RI agar Kementerian ESDM, dengan harapan ada sanksi bagi unit-unit angkutan batubara yang melanggar itu. “Hendra berharap Dirlantas Polda Kalteng dapat segera menindak di lapangan dan meminta Polda Kalteng melalui Dirlantas menyurati ke Kementerian ESDM,”

Hendra berharap laporan yang dikirimkan ke Kementerian ESDM itu ada realisasi kongkrit dan hendra berharap terkait hal itu Kementerian ESDM segera menindak tegas perusahaan batubara dan memberikan sanksi.

Ia meminta, Menteri ESDM dan Dirlantas Polda Kalteng sebaiknya bersama-sama melakukan menertibkan kepada pihak perusahan batubara tersebut dan jasa transportir patut diduga dengan sengaja mengisi muatan (tonage) melebihi dari pada ketentuan yang berlaku, ungkap Hendra.

Masih dikatakan Ketua DPD JOMAN Kalteng, terkait sanksi itu ada tertuang pada UU No 3 Tahun 2020 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26, tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangam yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara. Yang mana perusahan dan IUJP atau jasa pengangkutan dikenakan sanksi dari adm pemberhentian sementara sampai pencabutan IUP. Karena telah melanggar Pasal 91 Ayat 3 UU No 3 Tahun 2020,” jelas hendra.

Lanjutnya dalam pasal tersebut disebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaati peraturan UULAJ.Kemudian pada pasal sanksi, disebutkan apabila melanggar segala ketentuan, maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan atau IUJP wajib dikenakan sanksi. Karena menurut hemat kami ini adalah akar permasalaham sesungguhnya. Ini serta merta menyalahkan supir saja yang hanya pasrah menerima pengisian batu bara ke dalam truknya,” kata hendra Sementara, informasi yang beredar, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pernah mengatakan bahwa truk over dimension over load atau truk Odol menjadi penyebab sehingga harus ditertibkan. Kita tunggu aksinya?, tandas Hendra (BRP).

Pos terkait