Masyarakat Perlu Mengetahui Cara Membedakan Status Pengelolaan Jalan

Jalan Kabupaten
Foto Simpang Tiga Jalan Samping SMA 3 menuju Jalan Bhayangkara wilayah Desa Danau Usung Kecamatan Murung Yang Biasa Di Kenal Dengan Nama Jalan Yos Sudarso. (Foto: BRP)

Baritorayapost.com, MURUNG RAYA – Kondisi kerusakan jalan paling umum ditemui oleh pengguna jalan adalah jalan berlobang, longsor, ada genangan air dan yang paling sulit di temui adalah jalan yang hampir tidak pernah terpelihara. Sehingga masyarakat perlu mengetahui cara membedakan status pengelolaan jalan di daerahnya.

Sewaktu menemui kondisi ruas jalan yang rusak masyarakat bisa melaporkan atau mengadu atas kondisi tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, status jalan terbagi atas 5 jenis pengelolaan, yaitu jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Bacaan Lainnya

Sering kita temui belakangan ini fenomena laporan masyarakat melalui postingan fasilitas media sosialnya untuk mengelukan sekaligus seperti melaporkan kondisi ruas jalan yang di temuinya, namun protes yang dilayangkan sering kali salah sasaran.

Salah satunya Supian (47) warga Kota Puruk Cahu, yang mengeluhkan kondisi ruas jalan menuju Jembatan Merdeka saat ini banyak dalam kondisi berlobang.

“Hampir dua tahun ini lobang-lobang di ruas jalan Sudirman terus bertambah, kemana kita harus melapornya,” katanya saat berada di pinggir jalan tepat di depan Rujab Wakil Bupati Murung Raya, Senin (4/7/2022).

Sehingga masyarakat sangat perlu mengetahui status pengelolaan jalan yang dikeluhkannya. Lalu bagaimana cara mengetahui dan membedakan status pengelolaan jalan tersebut, berikut penjelasannya.

Jalan nasional merupakan jalan yang dikelola oleh Kementerian PUPR yang terbagi atas 4 kelompok yaitu jalan arteri primer, jalan kolektor primer (jalan penghubungan antar ibukota provinsi), jalan tol bebas hambatan, dan jalan strategis nasional.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018 tentang Marka jalan, ciri khas jalan nasional adalah menggunakan marka jalan putih dan kuning.

Jalan Provinsi merupakan jalan yang dikelola oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 jalan provinsi adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota dalam satu provinsi tersebut.

Penandaan ya ditandai degan Marka jalan berwarna putih tidak ada Marka warna kuningnya.

“Sedangkan jalan kabupaten adalah jalan yang menghubungkan antara ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat desa, ibukota kecamatan dengan pusat desa.

Dari segi ukuran lebar jalan kabupaten biasanya berukuran lebih kecil dari jalan provinsi, dan kebanyakan tidak memiliki marka jalan atau aspal polos, namun bisa juga menggunakan Marka jalan warna putih seperti jalan provinsi.

Untuk jalan desa tentu kita semua sudah memahami bahwa pengelolaannya ada di pemerintah desa, dan jalan desa hanya menghubungkan antar pemukiman warga dan ukurannya sangat kecil, dan lebih banyak menggunakan metode cor beton saja. (yud/BRP)

Pos terkait