Pulang Pisau, – Pengadilan Negeri Pulang Pisau turus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat. Selain melakukan inovasi dan memberikan kemudahan pelayanan melalui aplikasi, Pengadilan Negeri Pulang Pisau saat ini menyediakan rumah singgah atau wisma gratis bagi para pencari keadilan, khususnya warga kurang mampu.
Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Dr. Nenny Ekawaty Barus, SH.MH mengatakan bahwa yang melatarbelangi penyediaan mess atau wisma gratis bagi pencari keadilan, khususnya warga kurang mampu ini karena jarak tempuh sebagain wilayah menuju Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang cukup jauh. Sehingga memerlukan waktu tempuh cukup lama, dan juga biaya yang cukup besar.
” Kita inisiasi penyediaan rumah singgah atau wisma gratis bagi pencari keadilan, khususnya warga kurang mampu. Jadi, bagi mereka yang tidak membawa baju hanti dan sepatu, kita juga sudah siapkan untuk pinjam pakai, dan semua gratis, tampa dipungut biaya, ” kata Nenny, Senin (20/9/2021).
Selain wisma gratis kata Nenny, Pemgadilan Negeri Pulang Pisau juga menyiapkan untuk permohonan menjadi mediator. Syaratnya kata Nenny, pemohon mengisi formulir terlebih dahulu yang telah disipakan oleh petugas scurity di Kantor Pengadilan Negeri Pulang Pisau, dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari desa setempat.
” Kami akan terus berupaya memberikan kemudahan-kemudahan dan pelayanan yang terbaik bagi para pencari keadilan di Bumi Handep Hapakat, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).