Hindari Penyalahgunaan Profesi Wartawan, Dewan Pers Keluarkan Imbauan

Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi, ia mengimbau untuk menolaknya.

Jika ada yang meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, maka catat identitas, nomor telepon, atau alamatnya lalu laporkan ke kantor polisi terdekat.

Bacaan Lainnya

Selain itu, bisa juga melaporkannya kepada Dewan Pers.

Ninik menegaskan sikap Dewan Pers ini berlandaskan pada sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas.

Serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan dan juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan, ataupun THR.

Ninik kembali mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Selain itu, Ninik juga tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. (BRP)

Pos terkait