Ditambahkan, karena sebagian media di Kalteng punya keinganan dan hak yang sama, untuk menjalin hubungan kerjasama dengan Pamerintah Provinsi atau Kabupaten, kadang para pejabat ada yang tebang pilih media yang diterima untuk kerjasama.
“Kita semua wartawan atau media sama sama berpedoman pada Undang undang Pers. Jadi, saya berharap jangan ada pejabat yang mengkotak kotakan media atau wartawan yang yang meliput. Kalaupun ada kekurangan saat melaksanakan tugas jurnalistik di lapangan, tolong lah dibina,” ungkapnya mengakhiri pembicaraannya.
Sementara itu, menurut Praktisi Hukum Kalteng, Haruman Supono, seorang pejabat pemerintah privinsi Kalteng yang seharusnya mengayomi para Jurnalis tidak etis berucap seperti penyebutan wartawan ENTAH BERANTAH.
“Itu tidak etis, kenapa tidak etis. Karena Undang undang Pers nomor 40 tahun 1999. Ketentuan disitu terkait kemerdekaan pers itu dijamin undang undang. Tidak ada keterbatasan atau tebang pilih terhadap media tertentu dalam hal peliputan,” kata Haruman, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (18/03/2024) siang.
Ditanyakan, apakah ada unsur pidana terhadap kata-kata yang tidak etis disampaikan Kadis Diskominfosantik Kalteng itu, Haruman mengatakan sudah ada unsur pidananya.
“Kalau kata entah berantah, saya kurang paham. Tapi, kalau diartikan atau diindikasikan itu pelecehan terhadap wartawan itu sudah ada unsur pidana nya, sesuai dengan Undang undang ITE Pasal 27 bisa kena dia,” kata Haruman.